Sabtu, 10 Maret 2012

makalah "organisasi internasional"


KATA PENGANTAR

         Puji dan syukur  kami kami ucapkan kepada Allah SWT, dengan rahmat serta karunianya-NYA kami dapat menyelesaikan tugas ini “KARYA ILMIA” yang bertemakan “ORGANISASION INTERNASIONAL “, dan kami mengambil salah satu organisasi dari berbagai jenis organisasi internasional yang berjudul tentang “Uni  Eropa [ASEAN].

       Dan kelompok kami mengambil isi karya ilmiah tersebut dari:

1.    Internet

2.    Buku, dll.

 Serta dengan di buatnya karya ilmiah ini dapat menjadi suatu manpa’at dan penambahan ilmu tentang “ORGANISASION INTERNASIONAL “, bagi pembaca maupun pendengar ketika karya ilmiah ini di bacakan atau di persentasika; dan apabila ada kesalahan dalam penulisan,isi, dan pembacaan ketika di persentasikan mohon untuk di ma’afkan karena kami masih dalam proses belajar.

 

                                                              

 

                                                                  Bandung, januari 2012

 

 

                                                                              Penulis

 

DAFTAR ISI
Kata pengantar…………                                          I
Daftar isi…………………                                         II

·        BAB I

§  Organisasi internasional

 

·        BAB II

§  Uni  Eropa

1)   Awal dan sejarah

§  ASEAN

1)   Anggota ASEAN

2)   Asian Pacifik Economic Coorporation (APEC)

3)   International Bank for Reconstruction and Development (IBRD)

4)   AFTA (ASEAN Fee Trade Area)

5)   UNDP (United Nations development Program)

6)   CGI (Consultalive Group for Indonesia)

7)   WTO (World Trade organization)

8)   Internasional Labor Organization (ILO)

9)   Food Agriculture Organization (FAO)

 

 

BAB I

Organisasi internasional

Kebijakan umum Pemri pada organisasi-organisasi internasional didasarkan pada Peraturan Presiden No. 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2004-2009, Bab 8 tentang Pemantapan Politik Luar Negeri dan Peningkatan Kerjasama Internasional. Melalui penetapan RJPM, Pemerintah berusaha meningkatkan peranan Indonesia dalam hubungan internasional dan dalam menciptakan perdamaian dunia serta mendorong terciptanya tatanan dan kerjasama ekonomi regional dan internasional yang lebih baik dalam mendukung pembangunan nasional.
Prioritas politik luar negeri Indonesia dalam 5 tahun ke depan dituangkan dalam 3 program utama yaitu program pemantapan politik luar negeri dan optimalisasi diplomasi Indonesia, program peningkatan kerjasama internasional yang bertujuan untuk memanfaatkan secara optimal berbagai potensi positif yang ada pada forum-forum kerjasama internasional dan program penegasan komitmen terhadap perdamaian dunia.
Sesuai dengan Keppres No. 64 tahun 1999, keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional diamanatkan untuk memperoleh manfaat yang maksimal bagi kepentingan nasional, didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku dan memperhatikan efisiensi penggunaan anggaran dan kemampuan keuangan negara.
Keanggotaan Indonesia pada OI diharapkan dapat memberikan manfaat yaitu antara lain
·         secara Politik : dapat mendukung proses demokratisasi, memperkokoh persatuan dan kesatuan, mendukung terciptanya kohesi sosial, meningkatkan pemahaman dan toleransi terhadap perbedaan, mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang baik, mendorong pernghormatan, perlindungan dan pemajuan HAM di Indonesia;
·         secara ekonomi dan keuangan : mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang berkelanjutan,  meningkatkan daya saing, meningkatkan kemampuan iptek, meningkatkan kapasitas nasional dalam upaya pencapaian pembangunan nasional, mendorong peningkatan produktivitas nasional, mendatangkan bantuan teknis, grant dan bantuan lain yang tidak mengikat;
·         secara Sosial Budaya : menciptakan saling pengertian antar bangsa, meningkatkan derajat kesehatan, pendidikan, mendorong pelestarian budaya lokal dan nasional, mendorong upaya perlindungan dan hak-hak pekerja migran; menciptakan stabilitas nasional, regional dan internasional;
·         segi kemanusiaan : mengembangkan early warning system di wilayah rawan bencana, meningkatkan capacity building di bidang penanganan bencana, membantu proses rekonstruksi dan rehabilitasi daerah bencana; mewujudkan citra positif Indonesia di masyarakat internasional, dan mendorong pelestarian lingkungan hidup dan mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup.
                                                                     1
Mengenai pengusulan Indonesia untuk menjadi anggota dari suatu Organisasi Internasional diatur dalam Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor SK.1042/PO/VIII/99/28/01 tentang Tata Cara Pengajuan Kembali Keanggotaan Indonesia serta Pembayaran Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional.
Menurut SK Menlu tersebut, dalam  hal suatu instansi bermaksud mengusulkan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional, usulan tersebut disampaikan secara tertulis kepada menteri Luar Negeri disertai dengan penjelasan mengenai dasar usulan serta hak dan kewajiban yang timbul dari keanggotaan itu. Pengusulan tersebut kemudian akan dibahas oleh Kelompok Kerja Pengkaji Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi-Organisasi Internasional. Pembahasan mengenai usulan tersebut memperhatikan:
1.      Manfaat yang dapat diperoleh dari keanggotaan pada organisasi internasional yang bersangkutan;
2.      Kontribusi yang dibayar sebagaimana yang disepakati bersama dan diatur dalam ketentuan organisasi yang bersangkutan serta formula penghitungannya;
3.      Keanggotaan Indonesia pada suatu organisasi internasional yang emmpunyai lingkup dan kegiatan sejenis;
4.      Kemampuan keuangan negara dan kemampuan keuangan lembaga non pemerintah.

 

BAB II

Uni  Eropa

Uni Eropa (UE, bahasa Inggris: European Union atau EU) adalah sebuah organisasi antar-pemerintahan dan supra-nasional, yang terdiri dari negara-negara Eropa, yang sejak 1 Januari 2007 telah memiliki 27 negara anggota. Persatuan ini didirikan atas nama tersebut di bawah Perjanjian Uni Eropa (yang lebih dikenal dengan Perjanjian Maastricht) pada 1992. Namun, banyak aspek dari EU timbul sebelum tanggal tersebut melalui organisasi sebelumnya, kembali ke tahun 1950-an.
Organisasi internasional ini bekerja melalui gabungan sistem supranasional dan antarpemerintahan. Di beberapa bidang, keputusan-keputusan ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat di antara negara-negara anggota, dan di bidang-bidang lainnya lembaga-lembaga organ yang bersifat supranasional menjalankan tanggung jawabnya tanpa perlu persetujuan anggota-anggotanya. Lembaga organ penting di dalam UE adalah Komisi Eropa, Dewan Uni Eropa, Dewan Eropa, Mahkamah Eropa, dan Bank Sentral Eropa. Terdapat pula Parlemen Eropa yang anggota-anggotanya dipilih langsung oleh warga negara anggota.
Anggota UE :  Sejak 2007 Uni Eropa memiliki 27 negara anggota, yaitu
·        


 
Swedia (sejak 1 Januari 1995)
·         Finlandia (sejak 1 Januari 1995)
·         Estonia (sejak 1 Mei 2004)
·         Latvia (sejak 1 Mei 2004)
·         Lituania (sejak 1 Mei 2004)
·         Polandia (sejak 1 Mei 2004)
·         Denmark (sejak 1973)
·         Jerman (sejak permulaan)
·         Belanda (sejak permulaan)
·         Belgia (sejak permulaan)
·         Luksemburg (sejak permulaan)
·         Irlandia (sejak 1973)
·         Britania Raya (sejak 1973)
·         Perancis (sejak permulaan)
·         Portugal (sejak 1986)
·         Spanyol (sejak 1986)
·         Italia (sejak permulaan)

1)   Awal dan sejarah

Percobaan untuk menyatukan negara Eropa telah dimulai sebelum terbentuknya negara-negara modern; mereka telah terjadi beberapa kali dalam sejarah Eropa. Tiga ribu tahun lalu, Eropa didominasi oleh bangsa Celt, dan kemudian ditaklukan dan diperintah Kekaisaran Roma yang berpusat di Mediterania. Awal penyatuan ini diciptakan dengan cara paksa. Kekaisaran Franks dari Charlemagne dan Kekaisaran Suci Roma menyatukan wilayah yang luas di bawah administrasi yang longgar selama beberapa ratus tahun. Belakangan pada 1800-an customs union di bawah Napoleon I Prancis dan penaklukan pada 1940-an oleh Nazi Jerman hanya terjadi sementara saja.
Dikarenakan koleksi bahasa Eropa dan budayanya, percobaan penyatuan ini biasanya melibatkan pendudukan dari negara yang tidak bersedia, menciptakan ketidakstabilan. Salah satu percobaan penyatuan secara damai melalui kerjasama dan persamaan anggota dibuat oleh pasifis Victor Hugo pada 1851. Setelah Perang Dunia I dan Perang Dunia II, keinginan untuk mendirikan Uni Eropa semakin meningkat, didorong oleh keinginan untuk membangun kembali Eropa dan menghilangkan kemungkinan perang lainnya. Oleh karena itu dibentuklah European Coal and Steel Community oleh Jerman, Perancis, Italia, dan negara-negara Benelux. Hal ini terjadi oleh Perjanjian Paris (1951), ditandatangani pada April 1951 dan dimulai pada Juli 1952.
Setelah itu terbentuk juga European Economic Community didirikan oleh Perjanjian Roma pada 1957 dan diimplementasikan pada 1 Januari 1958. Kemudian komunitas tersebut berubah menjadi Masyarakat Eropa yang merupakan 'pilar pertama' dari Uni Eropa. Uni Eropa telah ber-evolusi dari sebuah badan perdagangan menjadi sebuah kerja sama ekonomi dan politik.

ASEAN

Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) atau lebih populer dengan sebutan Association of Southeast Asia Nations (ASEAN) merupakan sebuah organisasi geo-politik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya. Negara-negara anggota ASEAN mengadakan rapat umum pada setiap bulan November.

Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip utama ASEAN adalah sebagai berikut:
1.     Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara
2.     Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar
3.     Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
4.     Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai
5.     Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan
6.     Kerjasama efektif antara anggota

1)   Anggota ASEAN

 
 

Kini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia tenggara (kecuali Timor Leste dan Papua Nugini). Berikut ini adalah negara-negara anggota ASEAN:
·         Filipina (negara pendiri)
·         Indonesia (negara pendiri)
·         Malaysia (negara pendiri)
·         Singapura (negara pendiri)
·         Thailand (negara pendiri)
Sejarah
ASEAN didirikan oleh lima negara pemrakarsa, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand di Bangkok melalui Deklarasi Bangkok. Menteri luar negeri penanda tangan Deklarasi Bangkok kala itu ialah Adam Malik (Indonesia), Narciso R. Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand).
Isi Deklarasi Bangkok adalah sebagai berikut.
·         Mempercepat pertumubuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara
·         Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional
·         Meningkatkan kerjasama dan saling membantu untuk kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, teknik,ilmu pengetahuan, dan administrasi
·         Memelihara kerjasama yang erat di tengah - tengah organisasi regional dan internasional yang ada
·         Meningkatkan kerjasama untuk memajukan pendidikan, latihan, dan penelitian di kawasan Asia Tenggara

Brunei Darussalam menjadi anggota pertama ASEAN di luar lima negara pemrakarsa. Brunei Darussalam bergabung menjadi anggota ASEAN pada tanggal 7 Januari 1984 (tepat seminggu setelah memperingati hari kemerdekannya). Sebelas tahun kemudian, ASEAN kembali menerima anggota baru, yaitu Vietnam yang menjadi anggota yang ketujuh pada tanggal 28 Juli 1995. Dua tahun kemudian, Laos dan Myanmar menyusul masuk menjadi anggota ASEAN, yaitu pada tanggal 23 Juli 1997. Walaupun Kamboja berencana untuk bergabung menjadi anggota ASEAN bersama dengan Myanmar dan Laos, rencana tersebut terpaksa ditunda karena adanya masalah politik dalam negeri Kamboja. Meskipun begitu, dua tahun kemudian Kamboja akhirnya bergabung menjadi anggota ASEAN yaitu pada tanggal 16 Desember 1998.

2. Asian Pacifik Economic Coorporation (APEC)
 
APEC merupakan organisasi kerjasama regional di kawasan Asia-Pasifik yang beranggotakan 18 negara. APEC dibentuk di Canbera, Australia pada tahun 1989.  Tujuannya melakukan liberalisasi perdagangan dan investasi, serta meningkatkan permanfaatan sumbr daya alam dan kualitas sumber daya manusia untuk meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia-Pasifik. Saat ini jumlah anggota APEC sudah mencapai 21 negara yang di Antaranya sebagai berikut.

1. Dari Benua Amerika adalah: Amerika Serikat, Kanada, Meksiko, dan  Chili.
2. Dari Benua Asia adalah: China, Jepang, Korea Selatan, Hongkong, Taiwan, dan Rusia.
3. Dari Benua Australia adalah: Australia, Selandia Baru, dan Papua Nugini.
4. Dari ASEAN adalah: Indonesia, Malaysia, Thailand, Singapura, Filipina, Brunei Darussalam, dan Vietnam.


3.
International Bank for Reconstruction and Development (IBRD)
 
World Bank adalah badan internasional yang bergerak dalam bidang perbankan untuk pembangunan dan kemajuan negara-negara brkembang. Didirikan pada tanggal 17 Desember 1945 bertujuan memberikan bantuan, baik yang brsifat jangka panjang maupun jangka pendek kepada negara-negara yang sedang membangun.




4. AFTA ( ASEAN Free Trade Area Area) 
AFTA atau kawasan perdagangan bebas ASEAN adalah forum kerja sama antarnegara ASEAN yang bertujuan menciptakan wilayah perdagangan bebas di seluruh kawasan ASEAN. Konsep perdagangan bebas ini antara lain meliputi penghapusan atau penurunan tarif perdagangan barang sesama negara ASEAN sehingga menurunkan biaya ekonomi. Pembentukan AFTA berawal dari pertemuan anggota ASEAN pada KTT ASEAN ke-4 di Singapura pada Januari 1992. Berikut ini beberapa tujuan AFTA.

a) Meningkatkan spesialisasi di negara-negara ASEAN.
b) Meningkatkan ekspor dan impor baik bagi ASEAN ataupun di luar ASEAN.
c) Meningkatkan investasi bagi negara ASEAN.


5. UNDP (United Nations Development Program)


UNDP adalah badan PBB yang melakukan kegiatan pada program pembangunan di negara-negara berkembang. Tujuannya adalah memberikan sumbangan untuk membiayai program pembangunan, seperti survei pembuatan dan pembangunan jalan di Indonesia.


 

6.   CGI (Consultative Group for Indonesia)

CGI dibentuk oleh Bank Dunia atas prmintaan pemerintah Indonesia dan lembaga-lembaga internasional yang sebagian besar merupakan mantan anggota Inter Gouvermental Group on Indonesia (IGGI). Tujuannya adalah memberi bantuan kredit lunak untuk pembangunana kepada Indonesia.
 
                                                      



7. WTO (World Trade Organization)

Lembaga ini merupakan perkembangan dari GATT (General Agreement Tariff on Trade) yang berdiri sejak 1947. WTO didirikan untuk mengatur arus perdagangan dan menghindari adanya negara-negara yang merasa dirugikan dari perdagangan tersebut. Seperti adanya penerapan politik dumping.

8. International Labor Organization (ILO)

International Labor Organization (ILO) atau organisasi perburuhan internasional. ILO didirikan pada tanggal 11 April 1919 dan berkedudukan di Jeneva, Swiss. ILO bertujuan untuk memperjuangkan keadilan dan perbaikan nasib buruh beserta keluarganya.

 9. Food Agriculture Organization (FAO)
FAO didirikan pada tanggal 16 Oktober 1945 dan berkedudukan di Roma, Italia. FAO mempunyai tujuan ingin meningkatkan kuantitas dan kualitas persediaan pangan dunia. 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar